Etika Mengunggah Foto Orang Lain ke Media Sosial - Pernah mengunggah foto orang lain tanpa izin, Smart People? Baca dulu yuk tulisan singkat seputar "Etika Mengunggah Foto Orang Lain di Media Sosial" dalam post kali ini. 😉 Jangan lupa save dan share juga ya supaya semakin banyak yang mendapat info ini! #digitalsociety #etikamediasosial #mediasosial #foto #tips #socialmedia #sosmed #medsos
![]() | |
|
Smart People pasti sering kan upload Foto teman atau orang lain ke media sosial atau sekadar Instastories? Hayoo yang sering begitu mana suaranya! tapi apakah teman-teman tau, bahwa mengunggah foto dengan menampilkan objek atau orang lain didalamnya memiliki etika yang harus dipahami dan ditaati? Simak penjelasan berikut ini
Ketika membahas tentang Unggahan Foto di media sosial, setidaknya terdapat dua UU yang berhubungan, yaitu
- Undang-Undang ITE
- Undang-Undang Hak Cipta
Akan tetapi, hal-hal yang akan dibahas dengan kedua undang-undang tersebut bukanlah secara keseluruhan, melainkan hanya tentang bagaimana hukum atas unggahan foto yang menampilkan objek atau orang Iain.
Undang-Undang ITE
Pasal 1 ayat (1) dan (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Dalam pasal ini dibahas bahwa foto yang diambil melalui kamera smartphone dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak).
Dari pasal ini kita perlu menyadari bahwa apapun foto yang berada di galeri kita merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Kita sebagai pemilik dan pengguna smartphone bertanggungjawab secara penuh terhadap foto yang ada.
Oleh karena itu, foto di galerimu adalah tanggungjawabmu
Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 12 dan 40 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dalam kedua pasal ini, dapat dirangkum bahwa karya fotografi (meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera) dan potret (karya fotografi dengan objek manusia) merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.
Lalu, segala jenis foto, baik untuk digunakan dalam hal komersil atau tidak, harus mendapatkan persetujuan dari objek atau manusia yang ada di dalam foto.
Kenapa Harus?
Pasal 115 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Jika teman-teman memfoto orang lain tanpa izin, sebagaimana penjelasan sebelumnya, terdapat ancaman hukuman atau sanksi berupa sanksi denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jadi, Sudahkah Smart People Berhati-hati Ketika Mengunggah Foto ke Media Sosial?
Sumber: LawGo, Hukumonline
Ora susah misuh misuh lur, santuy aja
EmoticonEmoticon