Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Cara Daftar Secara Online

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Cara Daftar Secara Online - Tahu nggak sih kalau Hak Kekayaan Intelektual alias HAKI bisa didaftarkan secara online? Simak #Diginow kali ini untuk tahu pentingnya HAKI dan cara daftarnya yuk, Smart People. 😉 #digitalsociety #CFDSdiginow #HAKI #copyright #trademark #daftarHAKI #hakcipta

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Cara Daftar Secara Online
sumber @cfds_ugm didownload dengan instaview.me

Apa itu HKI? 

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menggunakan hasil kreativitas intelektual manusia.

Berdasarkan Iaman Direkorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. HKI dibagi menjadi 2 
  1. Hak Cipta 
  2. Hak Kekayaan Industri : Paten, Desain industri, Merek, Penanggulangan Praktek Persaingan Curang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. negara akan: 
  • Memberikan pertindungan hukum terhadap karya yang didaftarkan. Penyalahgunaan HKI yang terdaftar bisa dituntut secara hukum. 
  • Memberikan manfaat finansial kepada pemeqang HKI. Artinya hanya pemegang HKI yang berhak mengkomersialisasikan karyanya. 
  • Memberikan penghargaan kepada pencipta karya.

Bagaimana Cara Daftar HKI? 

Pengajuan permohonan pendaftaran HKI dilayani tanqsung di kantor Kementerian Hukum dan HAM setiap provisi dan secara online. Sayangnya, karena pandemi Covid-19. pelayanan pendaftaran sekarang hanya ditayani secara virtual.

Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta 

  • Registrasi akun di e-hakcipta.dgip.go.id/register untuk mendapat username dan password. 
  • Kemudian lakukan masuk ke halaman e-hakcipta.dgip.go.id dan pilih Hak Cipta, lalu Permohonan Baru.
  • Isi data yang diminta secara lengkap. Unggah juga lampiran dokumen surat pernyataan, surat pengalihan hak, dan contoh ciptaan. 
  • Begitu data dan dokumen diterima, pemohon lalu akan mendapat e-mail untuk pembayaran. 
  • Setetah semua tahap selesai dan status penerimaan sudah "diterima". pengajuan pendaftaran berarti telah diterima. Settifikat Hak Cipta juga sudah bisa diunduh dan dicetak sendiri.

Tata Cara Pendaftaran Merek 

  • Registrasi akun di merek.dgip.go.id 
  • Klik Tambah untuk membuat permohonan baru. Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe. jenis. dan pilihan kelas.
  • Setanjutnya. pernohon sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
  • Isi Formulir yang tersedia dengan benar dan unggah data pendukung yang dibutuhkan. 
  • Klik Selesai. Permohonan akan diproses.

Tata Cara Pendaftaran Paten 

  • Registrasi akun di paten.dgip.go.id. 
  • Pilih Buat Permohonan Baru, kemudian unggah data dukungan yang dibutuhkan dan isi seluruh formulir. 
  • Lakukan pembayaran dengan klik Pemesanan Kode Biling Paten. 
  • Lakukan juga pembayaran dengan klik pemesanan Kode Biling Substantif. 
  • Klik Selesai dan permohonan akan diproses. 

Tata Cara Pendaftaran HKI jenis lain 

bisa dicek di https://dgip.go.id/ 

Sumber: DJKI, Hukum Online, Rumah Paten, Tirto

*copas url untuk mengunjunginya
Sumber : https://www.instagram.com/p/CDIpejGM-t_/

BACA NOVEL GRATIS

Ingin baca novel gratis? Yuk ikuti Jam Baca Nasional di Cabaca. Unduh Aplikasinya sekarang di playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.git.cabacaapp
#cabaca #cabacaapp #novelgratis

Ora susah misuh misuh lur, santuy aja
EmoticonEmoticon